Siapa sih yang ngga kenal alat-alat elektronik, internet, dan sebagainya? Di jaman sekarang, hal-hal itu udah jadi bagian dalam keseharian manusia. iya gak? tapi meski begitu, sepertinya ngga banyak yang tau bahwa menggunakan media sosial, dan penggunaan informasi di internet juga ada peraturan yang membatasinya.
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Pasal 45 Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Pasal 45 Ayat 3
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 46 Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 30
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun.
Pasal 46 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Pasal 30
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 46 Ayat 3
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 30
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) atau ayat
2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 31
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang tidak bersifat publik dari,
ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain, baik
yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
sedang ditransmisikan.
Pasal 48
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 32
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik publik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
bersifat rahasia menjadi dapat
diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 34
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan, atau
memiliki:
a) perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang
dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33;
b) sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis
dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak
pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik,
untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 51
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34
yang mengakibatkan kerugian
bagi Orang lain.
Pasal 52
1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan
pemberatan sepertiga dari pidana
pokok.
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27
2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan
untuk layanan publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Pasal 27
3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis
termasuk dan tidak terbatas
pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan,
lembaga internasional, otoritas
penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana
pokok masing-masing Pasal
ditambah dua pertiga.
Pasal 27
4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sampai dengan Pasal 37
dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok
ditambah dua pertiga.
----000-----