インスタグラム と写真術



source: Pikiran Rakyat 2 Oktober 2015

2010年10月にインスタグラムのアップがあるので、写真術が好きな人が増えました。昔は写真を取りたかったら、カメラを持たなければなりません。今けいたい電話で写真を取ることができます。インスタスンダ のコミュニティーはインスタグラムのアップで彼らの趣味のために活用します。

今年写真展覧会を行いました。バンドンのユリアンシャー·アクバル·ウルバネ(Yuliansyah Akbar Urbane)のギャラリーにインスタグラムを使う300人から359枚写真が見せられました。その写真展覧会は9月26日から10月4日まで行いました。

その写真は2014年の古い写真から整理しました。いろいろな写真がありました。景色の写真とか食べ物の写真などがありました。





Artikel ini dimuat untuk memenuhi tugas Jiyuu Sakubun
sumber artikel: "Instagram dan Dunia Fotografi" oleh Windy Eka Pramudya / PR



Read Users' Comments (0)

Miiro - Akino from Bless 4

Lagu yang akhir-akhir ini bikin aku tertarik >v<)
OST dari anime Kantai Collection, yang baru aja tamat di minggu ini. aku sendiri tertarik nonton animenya gara-gara kepincut sama openingnya ini hehe.




Read Users' Comments (0)

Motohiro Katou Sensei


Halo~ kali ini saya mau membahas tentang Mangaka favorit saya beserta karya-karyanya.
Saya pertama kali mengenal nama sensei waktu SMP, waktu itu saya ngga terlalu tau apapun tentang jepang. Dulu, yang saya tau tentang jepang hanyalah komik dan kartun. Itupun yang hanya ada di Indonesia saja. waktu itu kebetulan punya temen yang satu hobi---sama-sama suka baca komik maksudnya—akhirnya saya diajak ke salah satu tempat sewa komik langganannya. Dia nyaranin beberapa judul, diantaranya Q.E.D karya Motohiro sensei.

Ceritanya misteri, sama dengan Conan. Dan kalau dibandingkan dengan Conan, QED ini kalah pamor, apalagi conan sudah dibuat animenya, dan tayang di Indonesia. Saya sampai berpikir, kenapa QED tidak booming seperti halnya conan? Padahal dari segi cerita tidak kalah serunya.
Dan tanpa disadari sejak saat itu, saya mulai mengikuti Q.E.D. lalu kenal C.M.B, yang juga masih karya Motohiro sensei. Selain dari tempat sewa, saya juga beli beberapa volumenya. Tapi sejak harga komik naik, saya mulai jarang baca, dan sekarang” tempat sewa komik yang lengkap pun sulit ditemukan /sigh/

Dan baru nyesel sekarang. Kenapa ngga ngoleksi QED sama CMB dari dulu… soalnya meski komiknya masih ongoing, tapi buat ngelengkapin volume awal sampai yang terbaru itu susah. Pasti aja ada volume yang bolong :’)

Ah, oke--- maaf malah jadi curhat XD


Seperti yang saya ungkapkan di atas, Q.E.D komik dengan genre misteri. Manga ini bercerita tentang So Toma, seorang anak remaja yang memilih bersekolah di SMA di jepang walaupun sudah berkuliah di MIT. Di sekolah tersebut, Toma bertemu dengan Mizuhara Kana, teman sekelasnya yang merupakan putri dari seorang inspektur polisi. Toma adalah anak yang pendiam dan suka menyendiri di atap sekolahnya. Sementara Mizuhara adalah tipe gadis yang lincah, cerewet, suka menang sendiri. Cerita dimulai ketika ayah teman mereka tewas terbunuh di kantornya. Mizuhara memaksa Toma untuk membantu memecahkan kasus tersebut dengan kejeniusannya. (sumber: wikipedia)
Toma ini kelewat pintar. Tapi kemampuan untuk memahami hubungan manusia kurang bagus. Toma mulai memahami kehdupan manusia setelah bertemu dengan Mizuhara.
Genrenya memang pure misteri, ngga ada romance, tapi hints nya banyak. Sebagai penggemar romance juga, saya menikmati hints yang diberikan motohiro sensei XD dan berharap aja ada kejelasan hubungan antara toma dan kana di akhir cerita XD


Lalu C.M.B. ceritanya ngga jauh beda dari Q.E.D. bahkan, tokoh utamanya, Shinra Sakaki, adalah sepupunya Toma. Dan teman sekelasnya, Tatsuki Nanase, tidak jauh beda dengan Kana sifatnya.
Tapi, yang membuat C.M.B berbeda, adalah jenis kasus yang mereka hadapi. Dan tentunya, latar belakang tokohnya pun berbeda. Kasus dalam Q.E.D lebih sering membahas kasus yang berhubungan dengan teknologi dan matematika, sedangkan C.M.B pada sejarah dan benda-benda peninggalan jaman dahulu.

Di sebuah hutan kecil dalam kota, terdapat sebuah museum. Museum Shinra, demikian namanya. Pemiliknya seorang anak laki-laki bernama Shinra Sakaki, pemilik ketiga cincin C.M.B yang konon merupakan simbol ilmu pengetahuan yang turun-temurun diserahkan oleh Tiga Orang Bijak pelindung The British Museum pada murid yang mereka akui kemampuannya. Bersama Tatsuki Nanase, gadis SMA yang senantiasa mengomel serta mencegahnya terlibat masalah berbahaya, keduanya menemui berbagai misteri, yang dipecahkan Shinra dengan pengetahuan dari wunder kammer.(sumber:wikipedia)

Shinra gak kalah pintar dari Toma. Dia bahkan di usianya yang masih muda (12 tahun kalau tidak salah) setelah menjalani seleksi masuk sekolah, kemampuannya ternyata bisa membuatnya masuk universitas langsung. Tapi pada akhirnya dia dimasukkan ke dalam SMA, dan di kelas yang sama dengan Tatsuki atas usulan kakeknya. Dengan ilmu sosialnya yang lemah, akan lebih baik kalau Shinra masuk ke sekolah dimana ada orang yang telah ia kenal.
Emang pada dasarnya masih kecil, shinra orangnya aktif banget. Hobi kesana kemari, dan jujur banget.

fyi, kalimantan sama bali pernah masuk dalam cerita loh ;)

sayangnya, baik QED ataupun CMB belum atau malah ngga dibikin versi animenya. QED pernah dibuat live actionnya sih, tapi saya kurang suka. mungkin karna saya ngga terlalu suka live action kali ya ^^)a

karya motohiro sensei yang saya tau sejauh ini hanya ada 4. Q.E.D, C.M.B, Rocket Man dan satu lagi yang saya lupa namanya. Saya tidak membahas Rocket man karya saya belum pernah membacanya. Komiknya sama-sama jadul, jadinya susah dicari. Waktu itu pernah nemu chapter pertamanya dari web, dan ceritanya sama-sama seru ^^ Terus yang saya lupa namanya, kayaknya ngga terbit di Indonesia deh. Kayaknya ya. dan seinget saya, yang satu itu genrenya fantasi. Agak penasaran juga sama ceritanya, soalnya jauh dari genre sensei yang biasanya XD

ah iya, mengenai sensei nya sendiri…. saya ngga tau apa-apa :’) informasi tentang sensei susah banget dicari. Kalau pun nemu, asli atau ngga informasinya belum bisa diketahui. malahan ada yang bilang kalau motohiro sensei nyembunyiin identitas aslinya, bahkan sama editornya sendiri :/
dan yang membuat saya kagum sama mangaka yang satu ini adalah... gimana caranya dia bisa buat manga misteri kayak gini? hampir semua kasusnya berdasarkan peristiwa nyata 'kan? sensei...benar-benar jenius ya XD setiap kasus ngga henti-hentinya membuat saya kagum.
.
.

nah akhir kata, buat yang suka cerita misteri… baca deh karya-karya nya motohiro sensei diatas. Ngga akan nyesel loh bacanya *v*)

Read Users' Comments (0)

Undang - Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Siapa sih yang ngga kenal alat-alat elektronik, internet, dan sebagainya? Di jaman sekarang, hal-hal itu udah jadi bagian dalam keseharian manusia. iya gak? tapi meski begitu, sepertinya ngga banyak yang tau bahwa menggunakan media sosial, dan penggunaan informasi di internet juga ada peraturan yang membatasinya. 


UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Pasal 45 Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45 Ayat 3
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 46 Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 30
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Pasal 46 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Pasal 30
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 46 Ayat 3
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 30
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer

dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat
2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 31
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari,
ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik
yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sedang ditransmisikan.
Pasal 48
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 32
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik publik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat
diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 34

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
a) perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33;
b) sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 51
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian
bagi Orang lain.
Pasal 52
1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana
pokok.
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27
2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Pasal 27
3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas
pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas
penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal
ditambah dua pertiga.
Pasal 27
4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37

dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
----000-----

untuk yang lebih lengkapnya bisa di download disini: UU ITE (UU No 11 tahun 2008)

Read Users' Comments (0)

:3

 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver